Pelapor kasus dugaan penipuan senilai Rp22 miliar bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Istimewa

Laporan Kasus Penipuan Mandek 16 Bulan, Korban Adukan Oknum Penyidik ke Propam Polda Metro Jaya

Rabu, 21 Juni 2023 - 02:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan senilai Rp22 Miliar dengan pelapor seorang korban bernama Effendy Foekri (66) di Polda Metro Jaya sempat mandek selama 16 bulan. Namun saat ini menemukan jalan terang. 

Untuk diketahui, laporan dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Effendy bersama kuasa hukumnya Odie Hudiyanto mendapat kesempatan untuk beraudiensi dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto untuk membahas kasus tersebut.

Keduanya dipertemukan untuk membahas perkembangan kasus yang jalan di tempat selam 16 bulan. 

Atas dugaan pelanggaran sop yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. 

Setelah mendengar penjelasan pelapor, terkuak jika kasus yang ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terdapat kejanggalan. 

Menurut Odie, Wadirreskrimum telah memanggil Kasubdit Renakta dan penyidik terkait dan dikonfrontasi bagaimana kasus itu bisa jalan di tempat selama 16 bulan. 

"Sudah diterima dengan baik oleh pak Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto kemarin, Jumat (16/6/2023). kemarin. Beliau berterima kasih ada pengaduan dari masyarakat, wadir bilang ini untuk perbaikan kepolisian. Yang kedua pak Wadir bertanya mengenai apa saja yang sudah diberikan kepada penyidik? Apakah ada sejumlah uang yang diberikan?," kata Odie Hudiyanto kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

"Wadir menyampaikan bahwa pengaduan ini atensi dari Kapolda. Wadir juga sempat menanyakan apakah ada uang yang diminta oleh penyidik," lanjutnya. 

Menurut Odie, saat audiensi berlangsung AKBP Iman meradang lantaran namanya dicatut oleh oknum Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus Effendy dan disebut tidak mau menandatangani sprindik.

Hal itu diduga dilakukan oleh oknum penyidik dengan dalih Wadirreskrimum tak mau menandatangani sprindik untuk diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Wadir marah karena mendapat informasi dari kuasa pelapor namanya dicatut, karena disebut AKBP Imam adalah orang yang tidak mau tanda tangan dari lidik menjadi sidik. Wadir kemudian memanggil penyidik berinisial BS dan Kasubdit Renakta ke ruangannya," tutur Odie. 

Menurut Odie bahwa oknum penyidik tersebut sempat meminta sejumlah uang untuk kebutuhan penyelidikan. 

Bahkan, oknum tersebut ditanya langsung oleh Wadirreskrimum AKBP Imam Yulisdianto perihal hal tersebut. 

"Wadir mengkonfirmasi kepada penyidik apakah terima uang dari Pelapor sampai 3 kali bertanya. Penyidik bilang tidak. Pas di tanya yg ke 4, penyidik bilang iya terima 5 juta. Wadir lalu menanyakan kepada kuasa pelapor apakah cuma 5 juta? Lalu, Kuasa pelapor menyampaikan bahwa lebih dari 5 Juta," terang Odie yang menerangkan percakapan tersebut. 

Setelah diskusi tersebut, lanjut Odie, AKBP Imam memerintahkan kepada pelapor agar membuat laporan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Bahkan, AKBP Imam menyatakan jika Ditreskrimum akan mendorong laporan itu agar segera naik ke penyidikan. 

Tak hanya itu saja, Wadirreskrimum meminta agar pelapor juga mengadukan hal ini ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, AKBP Imam Yulisdianto juga akan mengatensi kasus itu termasuk dugaan pelanggaran sop dalma pendidikan kasus Effendy itu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa. 

"Wadir meminta kepada pelapor membuat laporan ke propam, irwasda dan Mabes Polri. Nanti jika lambat, Wadir akan dorong supaya dipercepat laporannya bahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya siap menunggu laporan dari pelapor," bebernya. 

Atas peristiwa ini, Imam Yulisdianto memohon maaf jika anggotanya mengulur ngulur kasus penipuan ini sampai 1 Tahun 4 bulan. 

Selain itu, Imam juga sudah memerintahkan terhadap oknum penyidik Subdit Renakta itu agar mempercepat proses penyelidikan dan menggelar perkara kasus itu. 

Imam juga meminta agar penyidikan itu dipercepat agar berkas kasus ini diserahkan ke Kejaksaan. 

"Pak Wadir memerintahkan kepada penyidik 2 minggu harus diserahkan ke JPU. Juga di sini pak Wadir minta maaf, bahwa pelayanannya lambat untuk kasus ini dan beliau menyatakan bahwa perkara ini harus terang benderang dan menyesalkan atas proses penyelidikan yg memakan waktu 16 bulan," pungkas Odie. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa membenarkan jika ada informasi terkait dugaan pelanggaran sop oleh oknum penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Bhirawa bahkan telah mengundang pihak pelapor untuk beraudiensi pada Senin mendatang. 

"Silahkan pelapor membuat aduan di Bid Propam Polda Metro Jaya. Saya undang pelapor untuk hadir di ruangan Kabid Propam, hari Senin tanggal 25 Juni 2023 pukul 14.00 Wib," ujar Bhirawa saat dihubungi untuk menanggapi kasus itu. 

Tak hanya itu, Bhirawa juga berjanji akan menindaklanjuti kasus penipuan yang dilaporkan Effendy Foekri hingga laporannya 16 Bulan jalan di tempat. 

"Baru kami terima hari ini, kami akan siapkan penyidiknya. Kita tindak lanjut," jawab Bhirawa singkat. 

Dalam tanda diterima aduan, tertulis pelaporan dugaan pelanggaran sop oknum penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya diterima Bid Propam Polda Metro Jaya pada hari ini, 20 Juni 2023 pukul 16.00 WIB. (raa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral