Imbas Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai.
Sumber :
  • Istimewa

Imbas Pungli Rp4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawainya

Rabu, 21 Juni 2023 - 04:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah terbongkar adanya praktik pungutan liat di rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencapai Rp 4 Miliar, KPK langsung merespon dengan melakukan rotasi pegawai.

"KPK juga langsung segera melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ali menyampaikan, perbaikan sistem terhadap internal akan dilakukan KPK. Hal tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Pendalaman-pendalaman untuk perbaikan sistem pasti kami akan juga lakukan. Potensi-potensi terjadi misalnya di rutan cabang lainnya," tutur Ali.

Ali menyampaikan, kerap digelar giat sidak di semua Rutan KPK. Dari sidak tersebut, kemudian terbongkar soal adanya dugaan praktik pungli di Rutan KPK yang diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK menganut zero tolerance. Kita tidak memperlakukan khusus. Siapa pun kalau kemudian ada dugaan terlebih pidana, sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri dalam aspek penegakan hukumnya," tutur Ali.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melibatkan puluhan pegawai. Kini, dugaan praktik pungli tersebut tengah diusut KPK.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh angka fantastis. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara," ujar Albertina. (hrs/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral