Ilustrasi Ibu Hamil.
Sumber :
  • ANTARA

KPAI Usul RUU Kesehatan Muat Pasal Upaya Deteksi Kelainan Anak sejak di Kandungan

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar RUU Kesehatan memuat pasal terkait upaya mendeteksi kelainan anak sejak dalam kandungan.

"KPAI dalam RUU Kesehatan meminta adanya pasal yang mendeteksi anak sejak dalam kandungan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, lanjutnya, anak adalah sejak dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.

"Artinya kandungan dihitung sebagai anak, memprasyaratkan perlindungan anak sejak dari perencanaan. Agar rahim yang akan melaksanakan tugasnya, siap, maksimal, optimal dalam melahirkan generasi unggul," ucapnya.

Hal ini penting, kata dia, karena upaya perlindungan anak harus dilakukan sejak dari dalam kandungan. Pihaknya menyebut sosok Putri Ariani, seorang anak penyandang disabilitas yang berhasil mengembangkan bakat berkat dukungan dari keluarga.

Jasra Putra meyakini ketika anak penyandang disabilitas ditangani dengan baik, diantaranya melalui terapi dan pelatihan vokasional, tumbuhkembangnya akan optimal seperti Putri Ariani.

"Bahkan orang tuanya menyampaikan hal itu dilakukan sejak Putri lahir prematur umur enam bulan. Bahwa terbukti tumbuh kembang anak disabilitas yang diintervensi sejak dini akan menghasilkan generasi yang unggul dan maju," kata Koordinator Pokja RUU Kesehatan KPAI ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral