Para pelaku tawuran digelandang polisi di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Miris, Geng Sekolah di Yogyakarta, Sebelum Tawuran Buat Surat Perjanjian Antar Geng

Senin, 8 November 2021 - 18:42 WIB

Bantul, Yogyakarta - Dua geng sekolah di Yogyakarta terlibat tawuran yang mengakibatkan dua orang luka dan satu diantaranya meninggal dunia. mirisnya lagi, sebelum dua geng ini tawuran mereka mengirimkan perwakilan bertemu untuk membuat surat perjanjian dan kesepakatan yang salah satu isinya adalah mereka tidak akan melapor ke polisi atau pihak manapun dan tidak ada visum serta tidak melibatkan alumni.

" Sebelum tawuran perwakilan dua geng sekolah dari sebuah SMA di Bantul dan sebuah SMA di Kota Yogyakarta ini menandatangani surat kesepakatan atau perjanjian di markas salah satu geng sekolah. Adapun perjanjian tersebut adalah kedua geng sepakat untuk tidak melapor ke polisi, tidak ada visum jika ada yang terluka, tidak melibatkan alumni dan disepakati tawuran dimulai pukul 02.00 dini hari dan jika tidak datang dinyatakan kalah," ungkap AKBP Ihsan Kapolres Bantul dalam konferensi pers di Mapolres Bantul Yogyakarta Senin ( 8/11/2021).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan dua geng sekolah tersebut Stepiro dan Sase berassal dari dua SMA di Bantul dan Yogyakarta. Akibat tawuran tersebut dua orang luka - luka. Namun satu korban akhirnya meningga dunia setelah sempat dirawat di sumah sakit selama 10 hari.

Setelah kejadian tersebut jajaran Polres Bantul melakukan penyelidikan dan sementara ini berhasil menangkap 11 orang pelaku tawuran. 3 pelaku diantaranya masih dibawah umur yakni umur 16 tahun. Sedangkan 8 lainnya sudah dewasa.

 "Korban yang meninggal berinisial MKA warga Sewon karena luka di dada. Sedangkan RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada yang sampai sekarang masih mendapatkan perawatan insentif. Keduanya merupakan anggota Geng Sase," ujar AKBP Ihsan Kapolres Bantul.

Ikhsan mengaku dirinya miris dengan kedua geng yang terlibat tawuran ini. Sebab jenis senjata yang digunakan sangat berbahaya yakni pedang panjang dan celurit besar. Selain itu yang membuat makin miris adalah sebelum betrok pada dini hari itu, perwakilan sempat bertemu untuk menanda tangani perjanjian dan kesepakatan saat tawuran.

“Kedua belah pihak bertemu di kediaman salah satu rumah anggota geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian,” katanya.

Disepakati, selain tempat waktu tawuran, kedua geng menyepakati Geng Sase hadir dengan membawa pasukan 14 orang sementara geng Stepiro hadir dengan jumlah 20 orang. "Mereka sudah membekali diri masing-masing membawa senjata tajam," kata Ikhsan.

Kapolres mengatakan pengusutan kasus ini bermula Atas laporan orang tua MKA ke Polsek Kasihan. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku. Dan akhirnya berhasil menangkap 11 porang pelajar pelaku tawuran. Sementara itu 4 orang masih buron.

Sebelumnya jajaran polres Bantul berhasil mengungkap tawuran dua geng sekolah yang mengakibatkan satu orang pelajar atas nama MKA  (18) tewas dan RAW (18 ) mengalami luka - luka. Tawuran antar geng sekolah tersebut terjadi pada hari Rabu dini hari, tanggal 29 September 2021 di Jalan Ringroad Selatan di Kasihan Bantul Yogyakarta.

Ihsan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat (Santosa Suparman/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral