- Istimewa
Polisi Lakukan Dua Kali Gelar Perkara Kasus Pengemudi Mobil Lindas Pemotor di Cakung hingga Tewas
Latif menuturkan unusr pembunuhan didapatinpihaknya usai melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.
Unsur pembunuhan semakin menguat akibat adanya percekcokan antar kedua belah pihak sebelum pengemudi mobil itu tega melindas pemotor tersebut.
"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata Latif.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," sambungnya.
Sebelumnya, pengemudi mobil minibis berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral.
"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).