Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat.
Sumber :
  • tim tvOne

Victor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT, NasDem Ungkap Alasannya

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat mundur dari jabatannya. DPP Partai NasDem buka suara soal kabar ini.

Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengungkapkan alasan Victor Laiskodat mundur dari jabatan Gubernur NTT karena akan maju caleg DPR RI.

“Bukan mengundurkan diri, jadi gini, jadi syarat itu pengunduran diri itu menjadi syarat seorang kepala daerah yang hendak maju [caleg],” kata Ali saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Dia mengatakan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur seseorang yang maju caleg harus mundur dari jabatannya saat ini.

“Jadi nanti begitu terdaftar sebagai DCT, dia otomatis dia harus [mundur], kalau dia masih menjabat dia harus mundur. Sekarang ini kan masih DCS belum ada aturan yang mengikat,” ujar Ali.

Ali menjelaskan masa jabatan Victor akan berakhir pada 5 September 2023. Momen itu sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

“Cuma karena persyaratan PKPU itu mengatur salah satu syarat caleg yang sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri. Jadi bagi caleg nanti pas DCT-nya itu keluar, dia belum berakhir masa dinasnya, dia otomatis mengundurkan diri sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan yang dimaksud Ahmad Ali yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Pasal 12 ayat 6 poin 66 disebutkan mengenai Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Caleg. Berikut isinya:

6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:

a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;

(saa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral