- Istimewa
Melanggar UU Keimigrasian, WN Asal Tiongkok dan Sierra Leone Dikenakan TAK
Jakarta, tvOnenews.com - Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap 1 (satu) orang WN Tiongkok dan 1 (satu) orang WN Sierra Leone telah dilaksanakan pada Kamis, (22/6/2023).
Mereka dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Soekarno Hatta oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. ADapun satu WN Tiongkok dikenakan TAK karena telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 123 huruf a tentang Keimigrasian.
"Yakni, memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal. Sedangkan WN asal Sierra Leone yang diamankan saat kegiatan Operasi Gabungan Tim PORA Wilayah Kerja Administrasi Jakarta Utara telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu Izin Tinggal yang dimilikinya atau overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari," jelas Plh Kasi Inteldakim, Rizki Febrianda melalui siaran pers tertulis yang diterima pada hari Sabtu (14/6/2023).
Sambungnya menjelaskan, dengan didampingi petugas imigrasi, WN Tiongkok dideportasi pada pukul 13.30 WIB menggunakan Maskapai China Southern dengan Nomor Penerbangan CZ 3038 dari rute penerbangan Jakarta – Guangzhou.
"Sedangkan WN Sierra Leone dideportasi pada pukul 18.45 WIB menggunakan Maskapai Qatar Airways dengan Nomor Penerbangan QR957 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha dan dilanjutkan dengan Maskapai Qatar Airways dengan Nomor Penerbangan QR1407 dengan tujuan akhir Lagos," kata Rizki.
Sebagai Imbauan, dia katakan, setiap Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya kepada Petugas Imigrasi saat pengajuan permohonan izin tinggal.
"Selain itu mereka juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi setempat, serta memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor, atau izin tinggal kepada petugas imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 71 tentang Keimigrasian," jelasnya. (aag)