- tim tvone - rika pangesti
Usut Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Bakal Panggil Dirjen Bimas Islam Kemenag hingga MUI
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.
Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.
Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.
"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya. (rpi/aag)