- Istimewa
Ombudsman Beberkan Presiden Jokowi Minta Menkeu Bayar 9 Putusan Pengadilan Sebesar Rp258,6 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, dengan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, telah mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tegasnya, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Dalam hal ini, dia meyakini Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini.
Najih meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum. Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.
“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Laporan tersebut mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp. 258,6 miliar.
Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta Menkeu selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati. (agr/aag)