Sumber :
- Istimewa
Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK jadi Dua Periode, Demokrat Tegaskan Negara Tak Bisa Atur
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:25 WIB
“Biarkan ini menjadi proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya. Sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara,” tandas dia.
Perlu diketahui, warga yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Eliadi Hulu dan Saiful Salim. (agr/aag)