Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Kekasih Mario Dandy Terdakwa AG Pertimbangkan PK Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Juni 2023 - 02:23 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga terpidana kasus penganiayaan David Ozora, anak AG mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pihak anak AG terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"PK(Peninjauan Kembali). Kita sedang pertimbangkan upaya PK," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, upaya hukum PK saat ini tengah didiskusikan oleh pihak keluarga AG, terkait masalah hak-haknya di LPKA.
Sebab, Mangatta mengaku tengah mengupayakan anak AG agar terpenuhi hak-haknya selama mendekam di tahanan LPKA Tangerang.