Sumber :
- Tangkapan Layar tvOne
Memanas! Sebut Al Zaytun Izinkan Santri Zinah Asal Bayar Tebusan Rp2 Juta, Ken Setiawan Dipolisikan Balik Panji Gumilang
Rabu, 28 Juni 2023 - 05:05 WIB
Pihaknya pun turut serta membawa bukti podcast tersebut dalam laporan yang dilayangkannya itu.
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei (2023) dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei (2023)," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut pelapor menyertakan Pasal UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya.
Ken Polisikan Panji Gumilang
Sebelumnya pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Ken mengaku laporan tersebut dilayangkan pihaknya akibat adanya penodaan agam dan kegaduhan yang dimunculkan oleh Panji Gumilang melalui Ponpes Al Zaytun.