- Tangkapan Layar tvOne
Dituding Sebar Hoaks Al Zaytun Halalkan Zinah Asal Bayar Tebus Dosa Rp2 Juta, Ini Jawaban Ken Setiawan
Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan menanggapi laporan pihak Wali Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang melaporkan dirinya dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ken mengaku dirinya siap menghadapi laporan yang dilayangkan Wali Santri Ponpes Al Zaytun melalui kuasa hukumnya bernama Sukanto di Bareskrim Polri.
Adapun laporan wali santri terhadap Ken teregister dengan Nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati," kata Ken kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ken menuturkan dalam menghadapi laporan terhadapnya itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah penyangkalan.
Bahkan ia membantah kabar hoaks yang dirundingkan Ponpes Al Zaytun kepadanya terkait perlakuan zinah yang diizinkan dengan membayar uang tebusan dosa senilai Rp2 juta bagi para santri yang berbuat.
"Ya yang kita lakukan sudah dijelaskan, Al Zaytun itu punya dua wajah teritorial dan fungsional. Nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Balik oleh Ponpes Al Zaytun
Sebelumnya pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan dilaporkan balik pihak Wali Santri Ponpes Al Zaytun melalui kuasa hukumnya Sukanto.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pihak pelapor ke Bareskrim Polri bersamaan dengan Ken yang tengah melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Sukanto mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya turut serta melaporkan seorang lainnya yang bernama Herri Pras.
Menurutnya laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kabar bohong atau hoaks yang disampaikan kedua terlapor terkait dugaan Ponpes Al Zaytun yang mengizinkan perlakuan zinah para santrinya dengan membayar tebusan senilai Rp2 juta.
"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sukanto menuturkan dugaan kabar bohong itu disebarkan dua terlapor melalui program podcast Ken Setiawan.
Pihaknya pun turut serta membawa bukhti podcast tersebut dalam laporan yang dilayangkannya itu.
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei (2023) dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei (2023)," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut pelapor menyertakan Pasal UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya. (raa/muu)