- ANTARA
Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, PPP Harap MK Tolak Gugatan: Ngapain Diatur-atur?
Jakarta, tvOnenews.com - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak perubahan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Masa jabatan ketum parpol ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak terjadi dinasti politik.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan persoalan terkait parpol bukan menjadi ranah MK. Dia beralasan parpol bukan sebagai alat negara yang bisa diatur oleh negara.
“Partai politik itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri, diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? Ngapain diatur-atur?” kata Awiek di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2023).
Dia pun mengibaratkan parpol sebagai pihak swasta yang memiliki aturan sendiri. Awiek memberikan salah satu contoh pekerjaan wartawan yang lama waktu kerjanya tidak bisa dibatasi.
“Masa mau dibatalkan oleh MK bahwa wartawan harus 5 tahun habis itu harus naik atau harus pindah? Kan enggak mungkin, itu kan ketentuan internal karena Anda semua ini pihak swasta. Sama dengan partai politik itu pihak swasta,” jelas dia.
Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR itu berharap MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh warga sipil.
“Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi,” ungkap Awiek.
Sebagai informasi, pada Juni 2023 dua warga sipil yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim mengajukan gugatan ke MK agar masa jabatan ketum parpol direvisi. Tujuannya agar tidak terjadi dinasti politik dan menerapkan check and balance.
Penggugat juga memberikan contoh kasus dinasti politik yang ada di DPP PDI Perjuangan (PDIP). Tak hanya itu, Eliadi dan Saiful juga menilai jabatan ketum parpol memiliki kuasa yang sangat besar sehingga perlu ada batasan masa menjabat. (saa)