Tersangka Pengedar 1,3 Juta Butir Pil Koplo.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Edarkan 1,3 Juta Butir Pil Koplo, Seorang Wanita Guru Olah Raga Ini Diciduk Polisi

Rabu, 10 November 2021 - 02:31 WIB

Sleman, DIY - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar jaringan peredaran pil koplo lintas pulau. Delapan orang tersangka ditangkap, dua diantaranya adalah perempuan serta barang bukti 1,3 juta butir pil koplo berhasil disita.

Para tersangka ini adalah P dan Z warga Sleman, HDR dan IRD warga Sumatera, serta AEP, AJW, AMT dan RLD warga Jakarta. P diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai guru olahraga salah satu SMP di Sleman dan Z yang merupakan kekasihnya.

"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual-beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (09/11/2021).

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya P dan Z di wilayah Sinduadi Sleman. Petugas kemudian mengembangkan ke pemasoknya hingga didapat enam tersangka lain di jaringan ini.

"Jadi ini pengembangan dari pertama di Sinduadi Sleman kemudian kita kembangkan ke daerah Sumut di Langkat, ke Jakarta Timur kemudian ke Bekasi," ucapnya.

Dari jaringan ini, kata Bakti, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.388.150 butir obat keras berbagai merk. Terdiri dari pil putih Yarindo sebanyak 69.000 butir, pil DMP berwarna kuning sebanyak 383.000 butir, Trihexyphenidyl 767.400 butir, serta Tramadol sebanyak 168.750 butir.

"Ada BB di dalam mobil sebanyak kurang lebih 800 ribu butir, sekalian mobilnya disita," ujar Bakti.

Dengan pengungkapan barang bukti sebanyak itu, Bakti berharap peredaran pil koplo di Yogyakarta semakin berkurang.

"Ini BB-nya cukup banyak dan sampai sekarang mudah-mudahan peredaran pil Yarindo cukup berkurang karena pengedarnya yang cukup besar sudah kita ungkap mudah-mudahan untuk di Jogja ke depan berkurang," harapnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah," pungkasnya. (andri prasetiyo/ade).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral