Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi.
Sumber :
  • Eko Hadi

KemenkopUKM Pantau Koperasi Sejahtera Bersama dalam Proses Pengembalian Dana Nasabah Sebesar Rp 8,8 Triliun

Rabu, 10 November 2021 - 05:09 WIB

Selain itu, terhadap pihak non homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.

“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif menjelaskan dan memberikan respon dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat. Saya kira bersikap diam dengan kondisi seperti ini tidak bijaksana karena ditunggu update dari kinerja dan ikhtiar yang harus dilakukan oleh KSB dalam memenuhi putusan pengadilan,” tegas Zabadi. (eko hadi/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral