- Twitter/@Okki_Sutanto
Viral Rumah Potong Hewan Ditutup Paksa Ormas Saat Idul Adha, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jakarta Timur, di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditutup paksa oleh organisasi masyarakat (ormas) saat hari besar Idul Adha.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Dinas KPKP) DKI Jakarta menyesali atas tindakan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
"Merugikan para pelaku usaha dan masyarakat serta mengganggu pelayanan umum," kata Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan DKPKP DKI Jakarta, Renova Ida Siahaan, kepada media, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, Renova mengaku pihak Dinas KPKP DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Mewakili pihaknya, Renova menegaskan bahwa sekali pun pemasokan ayam terkendala, RPHU tetap membuka pelayanan dan tidak libur.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak Wali Kota dan Polres Jakarta Timur untuk bantuan pengamanan," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bantuan pengawalan pemasokan ayam hidup ke RPHU.
Sebelumnya, di media sosial Twitter sebuah akun mengunggah orang tuanya dan para pengusaha di RPH harus kehilangan omzet ratusan juga rupiah.
"Libur Idul Adha loh ini, bisa-bisanya sepihak nutup lapak usaha orang. Ribuan ayam, omzet ratusan juta/pedagang. Berapa banyak langganan dan karyawan yang terdampak," bunyi unggahan akun @Okki_Sutanto.
Dia pun menceritakan penutupan ini secara tiba-tiba, pihaknya mendapatkan surat edaran perihal penutupan RPHU oleh ormas.
Akun tersebut pun mengungkapkan bahwa pihak pedagang di RPHU tidak diundang dalam musyawarah terkait penutupan tersebut.
"Tiba-tiba beberapa hari lalu dapat surat edaran gini, padahal musyawarahnya aja gak diundang. Jualan ayam ini, halal. Gimana kalau jualan babi," pungkas dia.
Bahkan pintu masuk dan pintu keluar RPHU dijaga oleh oknum ormas agar tidak ada pedagang yang berani membuka. (agr/muu)