Usai putusan pengadilan tipikor Jakarta yang membantarkan Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta, kondisinya sangat memprihatikan..
Sumber :
  • Istimewa

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Memburuk, Pengadilan Tipikor Bantarkan Gubernur Non Aktif Papua

Jumat, 30 Juni 2023 - 15:30 WIB

"Kalau tim dokter tentu mereka maksimal menangani bapak karena kondisi memang sangat menurun. Kami keluarga mohon doa dari seluruh masyarakat khususnya di Papua agar Bapak bisa tetap kuat dan melewati masa perawatan ini dengan baik," sambung Elius.

Elius menambahkan juga saat mendatangi rumah sakit untuk menjenguk Lukas, pihak petugas Rutan KPK sangat membatasi keluarga untuk mendampingi Lukas. 

Dia menyampaikan juga tim dokter RSPAD sempat menegur petugas Rutan KPK karena dianggap terlalu mengintervensi proses medis dengan mendokumentasikan deteil setiap tindakan medis yang dilakukan.

"Petugas Rutan KPK juga terlalu berlebihan melakukan tugasnya di Rumah Sakit bahkan sempat ditegur dokter karena mereka mengambil gambar setiap tindakan yang dilakukan padahal itu tidak boleh dan dokter juga tidak nyaman melakukan tugasnya," kata Elius.

Ia menyayangkan, seharusnya keamanan yang ditempatkan KPK di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta bertindak terukur sekedar mengawasi lagipula Lukas saat ini sudah berada di bawah kewenangan pengadilan. 

"Kami keluarga juga ingin mendampingi maksimal kondisi Bapak di rumah sakit sesuai perintah hakim jadi sebaiknya keamanan jaksa KPK jangan juga terlalu membatasi kami, apalagi tim dokter sudah menegur karena terlalu mengintervensi," tukas Elius.

"Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan bahwa pembantaran bapak Lukas di rumah sakit, mengikuti standar operasional prosedur rumah sakit, bukan rutan KPK. Pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas,” pungkas Elius lebih lanjut.(mhs/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral