Gibran Disebut-sebut Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Begini Pendapat Gerinda.
Sumber :
  • Istimewa

Gibran Disebut-sebut Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Begini Pendapat Gerinda

Senin, 3 Juli 2023 - 18:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP Partai Gerindra bicara soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan Prabowo dan Gibran tidak bisa diartikan sebagai kode untuk menjadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Saya pikir terlalu jauh menginterpretasikan soal itu karena Pak Prabowo kan bertemu siapa saja,” ucap Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Wakil Ketua DPR itu menuturkan pertemuan Prabowo dengan Gibran tak ada maksud khusus. Dia menjelaskan pertemuan Prabowo dan Gibran itu karena momennya bertepatan ketika Prabowo sedang mengunjungi Solo.

Dasco lantas menyinggung soal pertemuan Prabowo dan Presiden Jokowi dan tokoh parpol lain.

“Ketemu Pak Jokowi kan sering sebagai menteri, ketemu tokoh parpol yang lain sering, ketemu Mas Gibran juga beberapa kali kalau boleh dibilang sering karena kebetulan pas momennya ada di Solo,” jelas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco juga membantah soal aturan batas usia minimal capres dan cawapres digugat bertujuan agar Gibran bisa dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

“Hal-hal seperti itu saya pikir hal yang mengalir begitu saja, enggak dipersoalkan demikian,” katanya.

Diketahui, aturan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Mereka meminta usia minimal seseorang bisa maju capres dan cawapres yaitu 35 tahun dengan catatan calon pemimpin muda itu sudah mempunyai bekal pengalaman.

Selain itu, PSI juga menilai aturan itu bertentangsn dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi seperti dimuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri,” jelas Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dikutip dari website MK.

“Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” lanjutnya. (saa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:56
05:39
02:50
13:00
05:37
01:05
Viral