BP Batam melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar.
Sumber :
  • Istimewa

Dewan Pengawas BP Batam Tinjau Perkembangan Pelabuhan Batu Ampar, Pantau Kesiapan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat

Selasa, 4 Juli 2023 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Batu Ampar pada Jumat (30/6/2023), guna memantau perkembangan dan kesiapan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas

Susiwijono Moegiarso didampingi oleh  Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam, dan didampingi oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, serta Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait.

Dalam kunjungannya, Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pelaksanaan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 mendatang, dengan harapan dapat mendorong kelancaran bongkar muat dan lalu lintas barang di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia mengatakan tarif dan aspek operasional lainnya telah dibahas dan didiskusikan dengan berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi terkait.  Segala pertimbangan dan kalkulasi telah dipertimbangkan secara matang untuk memastikan kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

"Kita telah menghitung semua pertimbangan dan telah mensosialisasikan rencana ini kepada semua pemangku kepentingan dan asosiasi kepelabuhanan," kata Susiwijono. 

Disamping itu, Susiwijono juga melihat kesiapan pengoperasian Ship to Shore (STS) Crane. Ia memperkirakan hal ini akan mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan Batu Ampar, dan tentunya dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran lalu lintas barang.

"Dengan pengoperasian STS crane ini, kita harapkan kapasitas bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar dapat mencapai 35 teus per jam,” tegasnya. 

Sehingga pihaknya memastikan akan terus melakukan evaluasi dan penambahan fasilitas di pelabuhan ini, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan asosiasi usaha. 

Dengan berbagai peningkatan fasilitas lainnya, Pelabuhan Batu Ampar diharapkan akan semakin berperan penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi Batam.

"Kami memerlukan dukungan dan komitmen bersama untuk menjadikan Pelabuhan Batu Ampar sebagai titik daya saing ekonomi Batam di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan, penyesuaian proses bisnis ini dilakukan untuk mewujudkan Terminal Umum Batu Ampar sebagai terminal peti kemas yang modern. 

BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan telah melakukan sosialisasi dengan para pengguna jasa terkait dengan penyesuaian proses bisnis ini.

“Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea ini." Kata Dendi.

"Hal ini telah kami diskusikan dengan para pengguna jasa Pelabuhan Barang sehingga penerapan proses bisnis yang baru di Terminal Batu Ampar dapat diterima oleh semua pihak,” imbuhnya.

Adapun tarif bongkar muat peti kemas menggunakan STS Crane ini tetap mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang berlaku dan besarannya telah disepakati seluruh Asosiasi Kepelabuhanan yang terkait.

Sebagai contoh jasa Container Handling Charge (CHC) untun peti kemas Full Container Load (FCL) ukuran 20 Feet isi, sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 384.300,- per boks akan dilakukan penyesuaian tarif menjadi Rp 603.000,- per boks.

“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan pelabuhan Batu Ampar. (hms)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral