Seusai Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Johnny G Plate.
Sumber :
  • tim tvone - Julio

Seusai Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Johnny G Plate

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:02 WIB

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin membeberkan alasan kliennya tidak terlibat kasus korupsi tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, selaku menteri, Johnny hanya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang mendelegasikan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, yakni Bakti Kemenkominfo.

"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," kata Cholidin.

Cholidin menjelaskan Johnny G Plate telah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemonkominfo sebagai pengguna anggaran.

Oleh karena itu, dia menyebutkan proses anggaran proyek BTS 4G menjadi tanggung jawab Bakti Kemenkominfo.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral