- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Protes Hasil Lie Detector Terlambat Klaim Informasi Didapat dari APA
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot memprotes soal keterlambatan pengungkapan pemeriksaan poligraf atau lie detector.
Menurutnya Mario telah melakukan pemeriksaan melalui alat tersebut dan dinyatakan tidak berbohong.
Karenanya tim Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo bersikukuh kliennya mendapatkan informasi pelecehan seksual dari mantan kekasihnya yakni Amanda alias APA.
"Kami mau menyampaikan dua hal, pertama kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan penuntut umum," ujar Andreas di persidangan, Kamis (6/7/2023).
"Apabila menerima bukti ini, banyak pertanyaan yang bisa kembangkan terhadap Agnes. Kami menyatakan ini sedikit terlambat dan Mario tidak berbohong bahwa dia mendapatkan informasi itu dari Amanda, kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," sambungnya.