- tim tvOne/Muhamad Haris
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka
Penahanan sendiri akan dilakukan pada Jumat sore setelah pemeriksaan Andhi Pramono sebagai tersangka usai.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU.
Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. (mhs)