- tim tvone - rizal
Ini Opsi yang Diberikan Ma'ruf Amin Bila Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan
Palembang, tvOnenews.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin kunjungan kerja (kunker) ke Ponpes Muqimus Sunnah, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Jumat (7/7/2023). Namun pada saat kunker, orang nomor dua di Indonesia ditanya soal Ponpes Al Zaytun oleh awak media.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin katakan, bahwa dia akan berikan opsi alternatif bila Ponpes Al Zaytun nantinya tak dibubarkan. Bahkan dia menuturkan, salah satu opsi itu nantinya seperti pemberian binaan dengan baik oleh pemerintah.
"Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan, tapi dibangun, dibina dengan baik," kata Ma'ruf saat kunker ke Ponpes Muqimus Sunnah, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Jumat (7/7/2023).
Ma'ruf menyadari banyak masyarakat menuntut pemerintah membubarkan dan menutup Pesantren Al Zaytun usai kontroversi yang ditimbulkan belakangan ini. Namun, ia akui, ada pertimbangan jika pesantren ini memiliki santri yang cukup banyak.
Karenanya, ia menilai pesantren Al Zaytun perlu untuk dibina supaya diluruskan baik akidah dan pemahamannya.
"Sehingga mereka tetap pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar maupun juga ke dalam sistem kita berbangsa bernegara," tambahnya.
Ma'ruf lantas mempercayakan polemik soal Al Zaytun ini kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyelesaikannya.
"Dan semua yang terkait seperti apa akhirnya itu, temuannya seperti apa, putusannya seperti apa, dan penyelesaiannya seperti apa tentang pesantrennya kira-kira seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri masih menyematkan status saksi kepada pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Menurutnya penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemanggilan terhadap hadap saksi ahli terkait keterangan yang disampaikan oleh Panji Gumilang.
"Untuk proses yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri tentang Al-Zaytun, kemarin sudah dipanggil untuk klarifikasi dari pimpinan Al Zaytun. Dan saat ini sedang proses oleh tim dari penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan lainnya," kata Sandi.
"Serta memeriksa saksi dan ahli terkait dengan kasus tersebut, untuk membuat terang pidana yang terjadi. Jadi tunggu prosesnya, setelah ada update dari Bareskrim kita sampaikan kembali perkembangan tentang Al Zaytun," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (srl/raa/aag)