- Haries Muhamad/tvOne
Eks Kepala Bea Cukai Mekassar Gunakan Duit Korupsi Buat Beli Berlian hingga Rumah Mewah Seharga Rp20 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang hasil gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama bekerja di Bea Cukai Makassar sebesar Rp28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).
Bahkan kata Alex, uang gratifikasi itu, telah Andhi Pramono digunakan untuk keperluan keluarganya, seperti membeli rumah mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," jelas Alex.
Kini setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Penyidik KPK resmi menahan Andhi Pramono.
Andhi Pramono ditahan setelah terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor selama bekerja di Bea Cukai Makassar.
Menurut Alexander, penetapan tersangka ini diawali dengan adanya temuan laporan harta kekayaan Andhi Pramono yang dinilai tidak wajar.
"Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan pidana korupsi," kata Alex.
Selanjutnya kata Alex, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan dalam kasus ini.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli-26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelas Alex.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keluarga Andhi Pramono Kemungkinan Terseret
Keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kemungkinan terseret kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dugaan bakal terseretnya keluarga Andhi Pramono itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.
Oleh sebab itu, tim penyidik KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan keluarga Andhi Pramono.
“Tentu hal itu akan didalami oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan keluarga Andhi Pramono dalam merencanakan pengelolaan uang hasil korupsi.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa kita kenakan," kata Alex.
KPK sebelumnya juga memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/7/2023).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin. Saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Ali mengatakan, Nurlina diperiksa penyidik terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai," katanya.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp28 miliar.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp20 miliar, berlian Rp652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. (mhs/viva/muu)