- Istimewa
Kesaksian Eks Orang Dalam Al Zaytun Soal Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang?
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah diduga melakukan penistaan agama, kini pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang juga diduga melakukan pelecehan seksual.
Hal itu diungkap oleh mantan wali santri Ponpes Al Zaytun, Leny Siregar dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne belum lama ini.
Mendengar adanya dugaan pelecehan seksual di Ponpes Al Zaytun membuat Leny resah, hingga memutuskan menarik kedua anaknya yang saat itu tengah menimba ilmu di ponpes yang diasuh oleh Panji Gumilang tersebut.
Selain karena adanya dugaan pelecehan seksual, mantan wali santri juga menarik kedua anaknya, karena banyak kejanggalan yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Salah satunya adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren kepada pegawainya.
"Yang melakukan (pelecehan seksual) saat itu pimpinan pesantren, PG (Panji Gumilang)," ungkap Leny Siregar, saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.
Dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui Leny Siregar, setelah dirinya bertabayyun kepada suami korban.
“Saya cross check ke almarhum suaminya korban pada saat itu. Kemudian juga sempat dekat juga berteman dengan korban,” katanya.
Bukan perkara mudah bagi mantan wali santri Ponpes Al Zaytun mengungkapkan hal ini. Namun karena bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat, maka Leny berani mengungkap adanya dugaan kasus pelecehan seksual di Al Zaytun.
“Saya dapati juga bukti-bukti voice note dan saya kenal suara itu suara siapa. Kemudian juga satu video percakapan yang memang meyakinkan saya memang itu adalah pimpinan pesantren (Panji Gumilang) dan juga korban,” ungkapnya.
Setelah bertabayyun ditambah dengan bukti-bukti yang ada, Leny Siregar, akhirnya memutuskan untuk menarik anak-anaknya dari Ponpes Al Zaytun.
Kedua anaknya sempat belajar menjadi santri pada 2019-2021. Tidak sempat lulus karena Leny langsung manarik kedua anaknya yang tengah jadi santri di Al Zaytun.
“Dari situ saya yakin sebelum viral di media massa saya tidak kuat untuk menanggung malu, saya tarik anak-anak saya dari situ,” tutur Leny.
Lebih jauh Leny mengungkapkan, mengapa dirinya sangat mengetahui kondisi Al Zaytun, karena sebelum akhirnya keluar, Leny merupakan anggota Negera Islam Indonesia (NII) dan termasuk bagian orang dalam di NII pimpinan Panji Gumilang.
"Saya orang dalam, jadi saya 21 tahun sebagai orang dalam atau dikatakan NII atau KW9," tegasnya.
Lebih lanjut Leny mengatakan Al Zaytun sudah jauh menyimpang dari agama Islam, sehingga merusak generasi muda.
Tak hanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, sikap arogan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, juga menjadi alasan lain Leny menarik anak-anaknya dari Ponpes tersebut.
“Jadi ya sikap otoriter dari PG ini yang saya sudah tidak berkenan, karena menyangkut hak orang tua, seperti soal kesehatan,” uangkap Leny.
Menurutnya Panji Gumilang, mengharuskan santri dan pegawai Ponpes Al Zaytun memakan gandum untuk menggantikan konsumsi nasi.
“Pemaksaan makan pokok roti gandum untuk menggantikan nasi secara 100 persen dan jika ada yang ketahuan makan nasi akan ditegur,” katanya.
Sehingga imbas dari pemaksaan konsumsi roti gandum pengganti nasi itu, sempat membuat anaknya kekurangan gizi dan terhentinya menstruasi selama 5 bulan.
Update Kasus Panji Gumilang Al Zaytun
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap perkembangan kasus dugaan penistaan agama atas terlapor pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Menurutnya, penyidik Direkotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya ahli Agama Islam.
"Kami panggil saksi ahli. Mulai dari ahli Agama Islam, Sosiologi, Bahasa, dan ITE," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, untuk diadakan gelar perkara.
Menurut dia, setelah terdapat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah memaggil pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang untuk klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023) lalu.
Seusai Panji Gumilang diperiksa, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Adapun Panji Gumilang dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.(lpk/mii/muu)