Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat Akan Memasuki Ruang Sidang Utama di PN Jaksel Pada Selasa (11/7/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Terkait Shane Lukas Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:12 WIB

"Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi, dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu dia adalah berani melakukan karena ada aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana, dia tidak berani kalau sendirian, nyalinya tidak muncul, nah itu bisa ditafsirkan sebagai kontribusi dari aktor lain," sambungnya.

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premier dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral