- tim tvOnenews/Rizki Amana
Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Terkait Shane Lukas Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Ahmad Sofian untuk memberikan kesaksian terkait pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut.
Dalam persidangan tersebut Ahmad Sofian mengungkap alasan terdakwa Shane Lukas disangkakan pasal penganiayaan berat.
Hal itu diungkapkan saat Ahmad Sofian menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang an lanjutan tersebut.
"Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang, stop ada orang datang, kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?" ujar Jaksa di persidangan, Jakarta, Selasa (12/7/2023).
"Jadi, pada saat faktum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum, lokasi TKP ya," jawab Ahmad Sofian.
"Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi, dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu dia adalah berani melakukan karena ada aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana, dia tidak berani kalau sendirian, nyalinya tidak muncul, nah itu bisa ditafsirkan sebagai kontribusi dari aktor lain," sambungnya.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua premier dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)