Korupsi dan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa empat orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dua perkara tersebut.
Menurut Ketut, terdapat tiga saksi tenaga ahli yang diperiksa terkait dugaan korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
"EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, dan ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Ketut menjelaskan satu saksi lainnya, yakni Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia berinisial DMS.
Dia menjelaskan empat saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.