Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :

Korupsi dan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa empat orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dua perkara tersebut.

Menurut Ketut, terdapat tiga saksi tenaga ahli yang diperiksa terkait dugaan korupsi dan TPPU BTS Kominfo.

"EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, dan ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Ketut menjelaskan satu saksi lainnya, yakni Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia berinisial DMS.

Dia menjelaskan empat saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

"Pemeriksaan dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelasnya.

Selain itu, Ketut menerangkan pemeriksaan saksi terus dilakukan dalam pendalaman berkas perkara.

Menurutnya, Kejagung akan terus berupaya memanggil beberapa saksi yang belum memberikan keterangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral