- Tangkapan Layar/Instragram/Lensa Berita Jakarta
Viral Aksi Bunuh Diri yang Disaksikan Anak-anak di Rel Kereta Senen, KPAI Turun Tangan Periksa Kondisi Psikis Anak
Diyah menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak berhak memperoleh Perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan.
"Sebelum mengambil langkah, KPAI akan memastikan kondisi anak-anak terlebih dahulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Diyah menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh KPAI.
"Pertama, KPAI akan memastikan agar anak-anak yg berada di lokasi mendapatkan pendampingan psikis dan treatment dalam menghilangkan trauma," kata Diyah.
Kemudian kedua, Diyah menambahkan, KPAI akan mengajak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta serta puskesmas setempat.
"Sesuai amanah Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, Perlindungan Khusus dilakukan melalui upaya-upaya yang dapat dilakukan stakeholder terkait," ujarnya.
Ia menjelaskan upaya tersebut diantaranya yakni, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya