Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat Jalani Sidang.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Diduga Masuk ke Komisi I DPR, Begini Respons Pengacara Irwan Hermawan

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail merespons soal aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo diduga masuk ke Komisi I DPR.

Adapun informasi tersebut terkuak dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memeriksa Nistra Yohan, karena diduga menerima uang Rp70 miliar dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windy Purnama.

Dari beberapa informasi yang diterima, Nistra Yohan bekerja sebagai staf ahli DPR.

Menurut Maqdir, Irwan Hermawan hingga saat ini belum mengungkap sosok-sosok yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Dia tidak spesifik nyebut orang. Yang saya tahu dari BAP, seperti yang sudah dikatakan tadi X, Y, Z. Nanti saja tenang. Nanti kita tanya Irwan di depan persidangan," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/7/2023).

Maqdir menjelaskan peran Irwan Hermawan ialah sebagai kurir dalam putaran perkara korupsi BTS Kominfo.

Oleh karena itu, dia meyakini bahwa Irwan Hermawan mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran duit tersebut.

"Mestinya iya. Dia tahu, tapi tidak tahu detail orang. Tetapi kan ini dia disuruh ke sana ketemu si ini, ke sana ketemu si ini, kira-kira seperti itu," jelasnya.

Meski demikian, Maqdir menyebutkan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat hukum terkait perkara tersebut.

Dia mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang Rp27 miliar yang dititipkan salah satu perusahaan swasta.

"Saya nggak tahu, pokoknya kami hanya punya kewajiban serahkan uang itu kepada pihak kejaksaan. Saya tidak merasakan ada tekanan. Saya hanya berharap nantinya pihak kejaksaan sebagai pihak yang punya aparat intelijen cukup besar mau membuka dan melihat persoalan ini," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral