- dok. Kemenko Polhukam
Mahfud MD Soal Tindak Pidana Pemilu: Mencegah Lebih Baik Daripada Menunggu di Tikungan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyinggung soal tindak pidana dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Mahfud, aparat penegak hukum (APH) lebih baik terus berkoordinasi tanpa menunggu adanya tindak pidana pemilihan umum. Sebab, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.
"Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga di kedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri," kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam Forum Sentra Gakkumdu dengan tema "Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi" di Makassar, Kamis (13/6/2023).
"Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu di tikungan," tambahnya.
Mahfud menilai, penegakan hukum Pemilu adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Dia menjelaskan, sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum pemilu yang harus diperhatikan.
"Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana," papar Mahfud merincikan.
Selain itu, Mahfud menegaskan, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.
"Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.
Berkaca dari kasus tersebut yang pernah terjadi, menurut Mahfud, hal itu dapat dijadikan pedoman agar tidak terjadi lagi pada pemilu selanjutnya.
"Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman," pungkas dia. (rpi)