Bimbingan Teknis Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah di Semarang, Provinsi Jawa Tengah..
Sumber :
  • Humas BPIP

Bagaimana Pembentukan Peraturan Daerah Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila, Simak Penjelasan Waka BPIP

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:52 WIB

tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah di Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat bidang Analisis dan Penyelarasan pada Kamis, 13 Juni 2023.

Dalam pembukaan tersebut, Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum, menjelaskan pentingnya landasan ideologi Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai dasar seperti persatuan, keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta prinsip-prinsip lain yang menjadi landasan negara Indonesia. Dalam perencanaan pembangunan nasional, ideologi Pancasila memberikan arah dan pedoman yang menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah. 

Karjono juga menyampaikan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila serta upaya untuk memperkuat peran dan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

"Ilmu pengetahuan dan teknologi berperan sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," ujar Karjono dalam sambutannya.

Karjono juga menyoroti peran penting BPIP dalam menganalisis dan menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, fungsi kedeputian hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi sangat diperlukan untuk membentuk indikator nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan.

"Mengaktualisasikan nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebelumnya harus memandang sila-sila Pancasila sebagai satu sistem nilai, sehingga pada hakikatnya Pancasila adalah satu kesatuan, sebagai dasar hukum penyusunan peraturandaerah. Jadikan 25 indikator nilai Pancasila sebagai landasannya," ujar Karjono.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral