- Humas BPIP
Bagaimana Pembentukan Peraturan Daerah Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila, Simak Penjelasan Waka BPIP
Dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, dan wajib mendasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Indikator Nilai Pancasila, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Ujarnya
Karjono juga menjelaskan bahwa terdapat tiga poin yang menjadi cikal bakal indikator nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan dan kebijakan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dan agenda pembangunan prioritas nasional yang meliputi pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan, dan bela negara.
Karjono berharap para peserta Bimbingan Teknis dapat menganalisis dan menyelaraskan peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini akan membantu memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah.
Komitmen untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan daerah merupakan langkah penting dalam membangun masyarakat yang bermartabat, adil, dan harmonis. Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat mencerminkan semangat Pancasila dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, Karjono menjelaskan tentang salam Pancasila yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, Prof. DR. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP. Salam Pancasila merupakan salah satu pemersatu bangsa dan salam Pancasila diadopsi dari pekik merdeka yang ditetapkan oleh Bung Karno, juga lagu Indonesia Raya yang terdiri dari tiga stanza.
"Dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, pasal 61 menjelaskan bahwa saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, tiga stanza bait pada stanza pertama dinyanyikan ulang satu kali. Ini merupakan originalitas lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan pada 28 Oktober 1928," ujar Karjono.
Dalam kegiatan ini turut hadir Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Ahmad Tajudin, SH., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, S.E., M.M., Plt. Kepala Kanwilkumham Provinsi Jawa Tengah Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si., Direktur Analisis dan Penyelarasan Edi Subowo, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Diponegoro Prof, DR, Ani Purwanti,S.H.,M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof Nimatul Huda, S.H.,M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr.,Drs.,K.H, Makrus, S.H.,M.Hum., Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Jawa Tengah Nur Ichwan, S,H.,M.H., Karo Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddim Iskandar, S.H., M.Hum. (chm)