- Humas BPIP
Bagaimana Pembentukan Peraturan Daerah Sejalan dengan Nilai-nilai Pancasila, Simak Penjelasan Waka BPIP
tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah di Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat bidang Analisis dan Penyelarasan pada Kamis, 13 Juni 2023.
Dalam pembukaan tersebut, Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum, menjelaskan pentingnya landasan ideologi Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai dasar seperti persatuan, keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta prinsip-prinsip lain yang menjadi landasan negara Indonesia. Dalam perencanaan pembangunan nasional, ideologi Pancasila memberikan arah dan pedoman yang menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Karjono juga menyampaikan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila serta upaya untuk memperkuat peran dan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
"Ilmu pengetahuan dan teknologi berperan sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," ujar Karjono dalam sambutannya.
Karjono juga menyoroti peran penting BPIP dalam menganalisis dan menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan indikator nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, fungsi kedeputian hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi sangat diperlukan untuk membentuk indikator nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan.
"Mengaktualisasikan nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebelumnya harus memandang sila-sila Pancasila sebagai satu sistem nilai, sehingga pada hakikatnya Pancasila adalah satu kesatuan, sebagai dasar hukum penyusunan peraturandaerah. Jadikan 25 indikator nilai Pancasila sebagai landasannya," ujar Karjono.
Dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, dan wajib mendasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Indikator Nilai Pancasila, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Ujarnya
Karjono juga menjelaskan bahwa terdapat tiga poin yang menjadi cikal bakal indikator nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan dan kebijakan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dan agenda pembangunan prioritas nasional yang meliputi pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan, dan bela negara.
Karjono berharap para peserta Bimbingan Teknis dapat menganalisis dan menyelaraskan peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini akan membantu memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat konsisten dengan prinsip-prinsip Pancasila dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah.
Komitmen untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan daerah merupakan langkah penting dalam membangun masyarakat yang bermartabat, adil, dan harmonis. Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan dapat mencerminkan semangat Pancasila dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, Karjono menjelaskan tentang salam Pancasila yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, Prof. DR. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP. Salam Pancasila merupakan salah satu pemersatu bangsa dan salam Pancasila diadopsi dari pekik merdeka yang ditetapkan oleh Bung Karno, juga lagu Indonesia Raya yang terdiri dari tiga stanza.
"Dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, pasal 61 menjelaskan bahwa saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, tiga stanza bait pada stanza pertama dinyanyikan ulang satu kali. Ini merupakan originalitas lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan pada 28 Oktober 1928," ujar Karjono.
Dalam kegiatan ini turut hadir Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Ahmad Tajudin, SH., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, S.E., M.M., Plt. Kepala Kanwilkumham Provinsi Jawa Tengah Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si., Direktur Analisis dan Penyelarasan Edi Subowo, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Diponegoro Prof, DR, Ani Purwanti,S.H.,M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof Nimatul Huda, S.H.,M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr.,Drs.,K.H, Makrus, S.H.,M.Hum., Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Jawa Tengah Nur Ichwan, S,H.,M.H., Karo Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddim Iskandar, S.H., M.Hum. (chm)