Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, DPRD Jawa Barat Berharap: Tetap Bekerja

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:32 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Tenaga honorer dikabarkan bakal dihapus di Jawa Barat. Sontak hal itu menyita perhatian publik hingga DPRD Jawa Barat

Maka dari itu, DPRD Jawa Barat (Jabar) membahas tentang penghapusan tenaga non ASN (honorer) dan solusinya dengan Forum Komunikasi Honorer Lingkup Pertanian Provinsi Jabar, yang di dalamnya juga ada Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (FK THL TBPPD) dan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (FK THL POPT).
 
"Kami membahas kejelasan nasib atau status non ASN di lingkup pertanian Jabar bersama FK THL TBPPD dan FK THL POPT yang melakukan audiensi ke DPRD menjelang penerapan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023," ujar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Sabtu (15/7/2023).

Di samping itu, Ineu menerima audiensi FK THL TBPPD dan FK THL POPT itu bersama Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat dan Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Herry Dermawan dan turut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna.
 
Penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
“Mereka adalah para penyuluh dari TBPPD dan POPT yang menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) menjelang penghapusan non ASN. Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar," ujar Ineu.

Selanjutnya, ia menjelaskan mengingat penerapan penghapusan non ASN adalah kebijakan pemerintah pusat, maka DPRD Jawa Barat meminta atau mendesak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Non ASN agar segera memverifikasi data non ASN di seluruh Jabar.
 
"Termasuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer atau non ASN di Jabar yang diperkirakan berjumlah 32.000 orang," kata dia.

Selain mendesak Pemprov Jawa Barat, DPRD Jawa Barat akan menyampaikan segala aspirasi atau tuntutan dari FK THL TBPPD dan FK THL POPT ke pusat, dalam hal ini DPR RI.

“Kami sangat berharap tenaga honorer atau non ASN di Jabar di semua OPD bisa tetap bekerja, tetap membantu Pemprov Jabar. Terkait skemanya nanti yang akan ditawarkan oleh pemerintah pusat, pada dasarnya DPRD Jawa Barat berharap yang terbaik dan tenaga honorer (non ASN) tetap bekerja,” harap Ineu Purwadewi Sundari.
 
Kemudian, Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat menambahkan pihaknya sangat berharap Pemprov Jabar melalui BKD segera menyelesaikan permasalahan dampak dari penerapan penghapusan non ASN, dan tak hanya di DTPH Provinsi Jabar atau sektor pertanian tetapi mencakup semua OPD.

“Gelombang ini (resistensi penghapusan non ASN) akan membesar, dan Jabar selalu menjadi acuan provinsi lain (penyelesaian masalah). Jadi ini harus diselesaikan, Komisi I DPRD Jawa Barat akan berkeliling Jabar untuk membahas masalah ini (penghapusan non ASN),” kata Sadar Muslihat.
 
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Herry Dermawan menuturkan dalam audiensi lebih mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas non ASN yang dibentuk oleh Pemprov Jabar.
 
Satgas non ASN tersebut nantinya akan bertugas untuk mencari solusi terbaik bagi 32.000 non ASN yang saat ini tengah resah jelang penghapusan non ASN pada 28 November 2023. “Saya mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas non ASN, Pemprov Jabar kan sudah membentuk satgas khusus,” katanya.
 
Sementara itu, Kepala DTPH Provinsi Jawa Barat Dadan Hidayat serta Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Sumasna berjanji akan menyampaikan aspirasi dari FK THL TBPPD Jabar dan FK THL POPT Jabar serta rekomendasi dari DPRD Jawa Barat kepada Gubernur Jabar atau Satgas Non ASN terutamanya kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral