Artis FTV Hasninda Ramadhani..
Sumber :
  • Instagram @hasninda_r

Artis FTV Hasninda Ramadhani Laporkan Kasus Teror dan Pemerasan Dengan Ancaman Penyebaran Video Pornografi

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:29 WIB

tvOnenews.com - Artis FTV Hasninda Ramadhani melaporkan kasus teror dan pemerasan (blackmail) dengan ancaman video pornografi.

Polisi saat ini sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan informasi dan pelapor. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.

"Memang ditangani oleh Polres. Kami masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor," ungkap Andri saat ditemui usai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

Andri Kurniawan belum bisa merinci soal kasus tersebut lantaran penyidik baru akan melakukan pemanggilan terhadap Hasninda Ramadhani sebagai pelapor.

"Pelakunya kami belum tahu siapa. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi," jelas Andri.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan

Secara terpisah Prabowo Febriyanto, kuasa hukum Hasninda Ramadhani mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya itu. Prabowo mengungkapkan, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengirim pesan dan video menggunakan akun Instagram palsu.

"Dia diancam oleh fake account (akun palsu) di Instagram dan e-mail. Selanjutnya enggak dibalas selama tiga hari," ujar Prabowo saat dihubungi wartawan pada Senin.

E-mail tersebut, ungkap dia, mengancam akan mengirim video pornografi tersebut, namun masih tidak ditanggapi.

Hasninda Ramadhani kemudian melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kemudian, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Prabowo Febriyanto mengatakan, orang tak dikenal mengirimkan tiga video syur yang disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda Ramadhani. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.

"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," ungkap Prabowo Febriyanto menjelaskan.

Prabowo Febriyanto menambahkan bahwa pelaku meminta tarif Rp 9,5 juta melalui dua pesan yang dikirimkan jika korban mau video itu dihapus.

"Setelah itu enggak ditanggapi lagi karena kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi dibilang orang Polda 'sudah enggak usah diladenin lagi biar urusan penyidik'," ungkap dia.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral