Dewan Pers.
Sumber :
  • Dewan Pers

Tempo Hormati Kesepakatan Dewan Pers Terkait Pengaduan Erick Thohir

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:39 WIB

tvOnenews.comTempo menghormati dan siap menjalankan kesepakatan di depan Dewan Pers dalam kasus pengaduan Menteri BUMN Erick Thohir. Erick keberatan dengan sejumlah informasi yang disiarkan program podcast Tempo Bocor Alus Politik. 

“Dewan Pers adalah lembaga yang paling berwenang dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999," kata Pemred Tempo Setri Yasra. 

"Kami akan menjalankan semua kesepakatan diputuskan di depan Dewan Pers," katanya.

Meski demikian, Setri menyesalkan tindakan tim Menteri Erick yang membuat rilis terbuka mengenai penyelesaian sengketa ini. Selasa 18 Juli 2023, tim Erick Thohir menyebarkan berita dengan judul “Podcast Tempo Melanggar Kode Etik”. 

"Dalam kesepakatan penyelesaian di Dewan Pers hasilnya tidak boleh dipublikasikan,” katanya. 

“Kedua pihak sepakat yang memberikan keterangan hanya pihak Dewan Pers.”

Setri telah melaporkan penyebaran rilis secara sepihak oleh tim Erick Thohir kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers yang membidangi pengaduan. 

“Ini penting karena sudah ada kesepakatan ,” kata Setri.

Meski demikian, Setri menegaskan posisi Tempo tidak berubah. Hanya saja, ada beberapa poin yang tidak akurat dalam rilis tim Erick. Dewan Pers menegaskan bahwa podcast Bocor Alus tidak dicabut atau diturunkan dari Youtube. Erick Thohir juga akan hadir untuk memberikan hak jawab di podcast Bocor Alus.

Kesepakatan di Dewan Pers pada 17 Juli 2023 itu hanya berupa risalah berisi poin-poin kesepakatan yang tak boleh dipublikasikan. 

“Klarifikasi dan lain-lain disampaikan saat tim Podcast Bocor Alus mewawancarai Erick Thohir,” kata Setri.

Kedua pihak bersengketa dalam program podcast Tempo Bocor Alus Politik yang membahas Erick Thohir sebagai Ketua PSSI yang diduga memanfaatkan jabatan Menteri BUMN untuk kepentingan politiknya. Podcast Bocor Alus tayang di YouTube pada 9 Juli 2023.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral