- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Sidang Lanjutan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Bedah Pasal Penganiayaan Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dari UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Alfitra untuk memberikan kesaksiannya terkait jeratan pasal yang disangkakan kepada dua terdakwa tersebut.
"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, pasal 351, 352, 354?," tanya Jaksa kepada saksi dalam persidangan itu, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Alfitra lantas menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada dirinya pada persidangan Mario Dandy tersebut.
Menurutnya dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Kata ia usai kategori tindak pidana penganiayaan itu kemudian dapat dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidah yang berlaku.