- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Sidang Lanjutan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Bedah Pasal Penganiayaan Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dari UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Alfitra untuk memberikan kesaksiannya terkait jeratan pasal yang disangkakan kepada dua terdakwa tersebut.
"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, pasal 351, 352, 354?," tanya Jaksa kepada saksi dalam persidangan itu, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Alfitra lantas menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada dirinya pada persidangan Mario Dandy tersebut.
Menurutnya dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Kata ia usai kategori tindak pidana penganiayaan itu kemudian dapat dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidah yang berlaku.
"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," kata Alfitra.
"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak podana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," sambungnya.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)