Mario Dandy dan Shane Lukas saat Jalani Sidang di PN Jaksel, Selasa (18/7/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Paman David Ozora Beri Kesaksian Sikap Nyeleneh Mario Dandy Satriyo Asik Bermain Hape saat di Ruang Penyidik Polsek Pesanggrahan 

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Paman David Ozora, Rustam Hatala hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Dalam kesaksiannya itu Rustam mengaku mendapati tingkah laku nyeleneh dari Mario Dandy Satriyo saat mendatangi Polsek Pesanggrahan. 

Rustam menuturkan sikap nyeleneh dari Mario Dandy Satriyo yang asyik bermain gadgetnya saat di ruang penyidik Polsek Pesanggrahan usai melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Kesaksian itu diberikan Rustam kepada Majelis Hakim PN Jaksel saat memberikan kesaksiannya pada sidang tersebut. 

"Ketemu Mario dan Shane?" tanya hakim pada  persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.

"Kalau Mario?" tanya hakim.

"Saya lihat dia di dalam, dia lagi main handphone," ungkap Rustam.

"Ada kejadian apa di Polsek?" tanya hakim lagi.

"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," jawab Rustam.

Selain sikap nyeleneh tersebut, Rustam turut serta mengaku tak bertemu dengan Rafael Alun Trisambodo ataupun ibu dari Mario Dandy Satriyo saat berada di Polsek Pesanggrahan. 

"Ketemu orang tua Mario?" tanya hakim lagi.

"Tidak," pungkas Rustam. 

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
Viral