Suasana Sidang Pembacaan Putusan Sela Johnny G Plate, di PN Jakpus, Selasa (18/7/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Eksepsi Ditolak, Ini Pesan yang Diberikan Majelis Hakim ke Johnny G Plate

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahzal Hendri memberi pesan-pesan kepada terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate sebelum menyudahi sidang pembacaan putusan sela.

“Jadi eksepsi penasihat hukum saudara semua dinyatakan tidak diterima, karena telah membahas materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan di sidang selanjutnya,” ujar Fahzal saat sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Fahzal mengingatkan pihak penasihat hukum Johnny G Plate bahwa materi eksepsi itu harus mentaati materi pokok perkara.

“Di awal sudah saya sampaikan kalau materi eksepsi itu harus mentaati materi pokok perkara, pasti kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Kami sudah mewanti-wanti majelis hakim menolak,” pungkas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara lantang menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

"Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hanya saja, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G Plate," ungkap dia.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima," lanjutnya. (Agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
10:05
Viral