Kolase Mahfud MD dan Panji Gumilang.
Sumber :
  • Istimewa

Tak akan Ditutup! Ponpes Al Zaytun Diselamatkan Pemerintah, Mahfud MD Bocorkan Alasan Kuatnya

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tak habis-habisnya publik membicarakan persoalan Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Pasalnya, ia diduga memberikan ajaran nyeleneh dan menistakan agama di ponpesnya, sehingga sebagian masyarkat mendesak pemerintah untuk menutup Ponpes Al Zaytun. 

Namun, Pemerintah malah menyelamatkan Ponpes Al Zaytun dari desakan publik hingga tokoh agama soal penutupan ponpes tersebut. Hal ini beberkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD kepada awak media, Selasa (18/7/2023). 

Mahfud MD katakan, pemerintah tak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Maka dari itu, Pemerintah akan membina lembaga pendidikan tersebut setelah status hukum dari pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang jelas.

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anak-anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," jelas Mahfud MD soal mengapa tidak tutup Ponpes Al Zaytun, kepada awak media, Selasa (18/7/2023). 

"Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang. Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Mahfud menyebutkan, pemerintah pada dasarnya harus memberikan hak kepada para murid dan wali murid. Sehingga pemerintah akan berupaya mengontrol materi pengajaran.

Bahkan, Mahfud juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat setempat akan turun tangan menangani masalah keamanan di Ponpes Al Zaytun itu.

- Panji Gumilang Dilaporkan Kembali

Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana. 

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023) siang. 

FIM menilai, Al Zaytun melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq.

Sementara itu, Sayid Muchlisin, koordinator FIM, mengatakan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. 

FIM menyebut pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun.

"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran Pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," ungkapnya. 

"Kejadiannya itu sudah lama tapi kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga. Tidak hanya sebatas penistaan agama, kami akan fokus pada tindakan-tindakan pidana di negara Republik Indonesia ini," tambahnya.

Sayid menilai, pengelolaan zakat dan infaq di Al Zaytun termasuk ilegal fundraising

Selain itu, Sayid menduga, pengambilan infaq tersebut tidak hanya dilakukan di Indramayu, namun dilakukan disejumlah daerah di Indonesia.

"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising," katanya. 

"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Untuk penyalurannya mungkin di Al Zaytun, bukan ke warga Indramayu," pungkasnya.

Sementara itu, Carkaya, Kordum FIM menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh negara mengatur bagaimana lembaga apapun, baik perseorangan ini dibatasi oleh negara.

"Duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mafud MD di rekening itu patut diduga asalnya salah satunya dari infaq dan sodakoh kelompok-kelonpok mereka yang diduga NII. Kalau mengumpulkan dana tak sesuai dengan Undang-undang berarti sudah pidana. 

Apalagi menyalurkan kemudian dibelikan properti pribadi, tanah-tanah yang ber atasnama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar Pasal 37, 38 junto 40, 41 jadi di situ ancamanya 5 tahun makanya kita mendorong ke polisi agar kemudian membuka ini," bebernya. (oro/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral