- unsplash/Nadine Shaabana
Gawat! Kepala Dinas PPPA Maluku Diduga Lecehkan Anak Buahnya
Selain itu, Menteri Bintang mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik," tutur Bintang.
Tak hanya itu, terduga pelaku ditengarai merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
ASN sebagai profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," jelasnya.
Bintang menegaskan bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual.
“Kami meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut," jelas Bintang.