Sumber :
- tim tvone
Terungkap! Fakta Baru Mutilasi Sleman, Polda DIY Beberkan Korban dan Pelaku Tergabung di Grup FB Tak Wajar
Selasa, 18 Juli 2023 - 20:44 WIB
"Setelah selesai mereka melakukan menghilangkan barang bukti tersebut mereka kembali ke kos kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," sambungnya menjelaskan.
Dari kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian Pasal 351 ayat 3 di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (apo/aag).