Kapolres Jakarta Utara Tunjukkan Celurit yang Digunakan Remaja untuk Bunuh Jagoan Kampung.
Sumber :
  • Instagram @polres_metro_jakarta_utara

Lima Remaja Keroyok Pemuda Jagoan Kampung Sampai Tewas, Tiga Orang Ditangkap

Sabtu, 13 November 2021 - 11:04 WIB

Jakarta - Seorang pemuda jagoan kampung di Plumpang, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tewas di tangan lima remaja. Para pelaku mengeroyok Rahmat Salah (19) dengan celurit hingga korban meregang nyawa. Kini tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang juag masih remaja itu ditangkap anggota Polsek Koja sehari setelah kejadian. 

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu terjadi pada Kamis (4/11/2021) pekan lalu.

"Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang," kata Guruh saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

Menurut Guruh, jajarannya berhasil meringkus dua tersangka di Koja pada Jumat (5/11/2021), kemudian satu orang lainnya berinisial WS ditangkap pada Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jakarta Barat.

"Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini," kata Kapolres.

Guruh juga mengatakan korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok, tetapi belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia akibat sabetan celurit di tubuhnya.

Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah N dan S. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.

Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral