Saksi Ahli Dokter Saraf RS Mayapada, Yeremia Tatang saat Jumpa Pers dengan Awak Media di PN, Jaksel, Kamis (20/07/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Dianiaya Secara Brutal oleh Mario Dandy Cs, Dokter Sebut David Ozora Alami Trauma Berat

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Yeremia Tatang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini mengatakan korban alami trauma berat.

Hal ini dia sampaikan saat Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun menanyakan kondisi David Ozora secara medis apakah sudah masuk dalam kategori penyakit berat atau luka berat.

"Pada kasus trauma berat itu apabila GCS (Glasgow Coma Scale) pasien itu masuk di bawah 8. Jadi trauma berat itu apabila akibat suatu proses hantaman benda tumpul atau pun kasus kecelakaan itu di mana pasien datang dengan GCS di bawah 8," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Perlu diketahui, Glasgow Coma Scale adalah adalah metode pemeriksaan dasar yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kesadaran. Metode ini sering kali digunakan untuk menilai fungsi neurologis pasien, salah satunya pada kasus yang terkait dengan keparahan cedera otak.

Sementara, Nilai GCS yang tertinggi atau GCS normal adalah 15 yaitu E4V5M6 , sedangkan yang terendah adalah 3 yaitu E1V1M1.

Seakan masih belum puas dengan jawaban Tatang, Hakim Tumpanuli kembali bertanya apa saja hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai penyakit berat.

"Jadi pada kasus ini gejala tidak sadar itu menetap lebih pada 6-8 jam, makanya kita mengatakan diagnosis diffuse axonal injury. Ini kategorinya kalau dibaca di semua literatur ini termasuk kategori berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Di dalam persidangan, dokter yang akrab disapa Tatang itu dilayangkan beberapa pertanyaan oleh majelis hakim. Dia pun bercerita bagaimana kondisi awal David dirujuk ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kapan mulai melakukan pemeriksaan?" tanya Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Jadi saya mulai memegang David itu hari Rabu malam jam 12-an, tepatnya mungkin masuk ke Kamis jam 1-an. Itu pasien pindah dari RS Medika ke Mayapada Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," jawab Tatang.

Kemudian Majelis Hakim pun kembali bertanya, saat David tiba di RS Mayapada apakah pasien langsung masuk ke Instalasi Gawat darurat (IGD) atau masuk ruang rawat.

"Jadi saat tiba itu sekitar jam 00.00 WIB, hampir jam 01.00 WIB itu pasien langsung ke UGD. Dia di UGD terus terang kondisinya sangat tidak bagus, jadi koma dengan gcs (glasgow coma scale)-nya 3, tidak respon sama sekali dan beliau tidak ada respon sama sekali terhadap rangsangan apa pun yang kita berikan," ungkap Tatang. (agr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral