- Istimewa
Mahfud MD Mengaku Tak Takut Hadapi Panji Gumilang, Gugatan Rp5 Triliun: Hanya Mengalihkan Perhatian
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal gugatan Panji Gumilang senilai Rp5 triliun.
Mahfud MD digugat secara perdata senilai Rp5 triliun oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud MD mengaku tak takut dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang itu.
Menurutnya, gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang itu tak lebih dari sekadar upaya mengalihkan perhatian atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang.
Oleh karena itu gugatan Panji Gumilang, akan dihadapi sebagaimana biasanya oleh Pemerintah.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud MD dikutip dari VIVA pada Kamis (20/7/2023).
Apapun yang akan dilakukan oleh Panji Gumilang, Pemerintah tak akan berhenti mengusut dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023. Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini.
Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.(viva/muu)