- tvOne
Panji Gumilang Cabut Gugatan Kepada Mahfud MD, Ini Alasannya
tvOnenews.com - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, bahwa kliennya akan mencabut gugatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, sebesar Rp5 triliun.
Dalam program Kabar Petang tvOne, Hendra Effendi juga mengatakan hal itu merupakan hak preogratif dari siapapun itu sah-sah saja untuk melakukan gugatan atau tidak melakukan satu gugatan.
"Barangkali ada alasan yang tertentu bagi klien kami ini, apakah ada komunikasi bagus antara klien kami dengan pihak tergugat dalam hal ini Prof Mahfud, kami tidak paham," ungkap Hendra Effendi.
"Barangakali ada komunikasi kemudian ada hal-hal yang dipertimbangkan sedemikian rupa supaya mengedepankan kebaikan dulu, itu dah sah saja," lanjutnya.
Panji Gumilang gugat Mahfud MD
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal gugatan Panji Gumilang senilai Rp5 triliun. Mahfud MD digugat secara perdata senilai Rp5 triliun oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Mahfud MD mengaku tak takut dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang itu.